Hukum asuransi jiwa menurut sudut pandang agama islam

Daftar Isi

Di zaman sekarang ini, seperti yang kita ketahui bersama banyaknya bermunculan perushaan - perusahaan yang tergabung dalam industri Asuransi Jiwa, khususnya di Indonesia. Dengan menawarkan program - program, dan keunggulan dari program mereka kepada masyarakat. Yang seolah - olah Asuransi Jiwa saat ini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat.




Hal itu itu disebabkan Asuransi Jiwa merupakan salah satu produk yang menjanjikan saat ini bagi perusahaan yang menjalankan program tersebut. Menurut laporan dari Ketua Dewan AAJI ( asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ) Bapak Budi Tampubolon. AAJI mencatat pertumbuhan pendapatan meningkat dari RP.204,89 Triliun pada tahun 2018 menjadi Rp 243,20 Triliun di tahun 2019. Hal inilah yang mendasari maraknya produk Asuransi Jiwa di Indonesia.


Bagaimana sebenarnya hukum Islam terkait Asuransi Jiwa ? 


Ada beberapa pendapat tentang Asuransi Jiwa diantaranya:


Menurut MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) : " Asuransi Jiwa ini di bolehkan dengan catatan perusahaannya harus mengolah keuangannya secara Hukum Syariat Islam.
Sedangkan menurut Ulama NU ( Nahdatul Ulama). Pada Mukhtamar Tahun 1939 dan Munas Tahun 1960, Asuransi jiwa diharamkan " .

Namun seiring perkembangan zaman, pada Munas 2006 sebagian Asuransi di bolehkan. Asuransi yang diperbolehkan itu adalah Asuransi Syariah.
Namun pada dasarnya Asuransi Jiwa itu merupakan salah satu bukti kelemahan rasa iman kita. Dikarenakan bila ada musibah orang akan berkata " Ada cadangan uang yang akan datang " orang tidak lagi berucap " Ya Allah lindungi dan selamatkanlah aku ". Musibah yang menimpa harta juga begitu. 

Mungkin Allah membersihkan pemiliknya dari perolehan harta yang tidak benar.
Banyak orang wafat dengan kondisi Ekonomi yang miskin. Dia meninggalkan Anak Yatim. Tetapi, setelah anak - anak itu dewasa, anak itu menjadi orang yang sukses dalam masyarakat. Apabila Islam di amalkan secara menyeluruh, produk Asuransi tidak di butuhkan.


Firman Allah :

" Dan hendaklah takut kepada Allah orang - orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak - anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap ( kesejahteraan ) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar " ( An-Nisaa': 9) .


Itulah penjelasan Asuransi Jiwa dari sudut pandang Agama Islam. Karena pada dasarnya yang terpenting yang harus di bekali kepada keluarga kita disaat kita meninggal adalah ilmu yang bermanfaat, bukan materi yang berlimpah. Materi yang di tinggalkan tidak bisa membantu kita disaat kita telah meninggal jika kluarga kita tidak di bekali dengan ilmu. Justru materi itu akan menjadi sumber perkelahian jika anak yang ditinggalkan tidak memilik ilmu agama yang cukup.

Posting Komentar